PKM Penyuluhan Nilai Dan Prinsip Antikorupsi Guna Mewujudkan Desa Antikorupsi Di Desa Timpag Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan

  • Asthadi Mahendra Bhandesa Institut Teknologi dan Kesehatan Bali https://orcid.org/0000-0002-3892-022X
  • I Putu Gede Sutrisna Institut Teknologi Dan Kesehatan Bali
  • Ida Ayu Anom Rastiti Institut Teknologi Dan Kesehatan Bali
  • Ni Wayan Wida Prastini Institut Teknologi Dan Kesehatan Bali

Abstract

Upaya pencegahan korupsi melalui Program Desa Antikorupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi melalui desa. Pengukuran Indikator Desa Antikorupsi merupakan salah satu upaya dalam rangka mendorong Pemerintahan Desa dan segenap masyarakat agar dapat lebih berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan desa. ‘Dimulai dari wilayah yang relatif lebih kecil, penanggulangan korupsi di sektor desa diharapkan menjadi langkah awal proses membangun integritas negara anti korupsi’. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) dilaksanakan bekerja sama dengan Desa Timpag Kecamatan Kerambitan Tabanan untuk melaksanakan penyuluhan nilai dan prinsip antikorupsi guna mewujudkan Desa Antikorupsi. Tujuan kegiatan Penyuluhan nilai dan prinsip antikorupsi guna mewujudkan desa antikorupsi merupakan kegiatan awal dari rencana pengembangan dan pengimplementasian program desa antikorupsi di Desa Timpag Kecamatan Kerambitan Tabanan. Sehingga Aparatur Desa dan Masyarakat kedepannya siap apabila kegiatan ini dikembangkan dalam bentuk pendampingan dan bimbingan teknis sampai terwujud Desa Antikorupsi dengan berbagai indikator yang ditetapkan menurut Panduan Desa Antikorupsi. Pelaksanaan PkM ini dilakukan dengan 3 tahap yaitu Tahap 1: Memberikan pre test tentang nilai dan prinsip antikorupsi guna mewujudkan desa antikorupsi, melakukan penyuluhan tentang nilai dan prinsip antikorupsi guna mewujudkan desa antikorupsi; Tahap 2: FGD pengisian instrumen desa antikorupsi; Tahap 3: Riview PkM dan Post test. Evaluasi pre test dan post test menggunakan kuesioner dengan 15 pertanyaan. Jumlah peserta dalam kegiatan ini sebanyak 35 orang. Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis Wilcoxon. Data pre test dan post test dianalisis dengan menggunakan analisis wilcoxon. Penggunaan wilcoxon digunakan karena distribusi nilai pre test dan post test tidak normal, dan diperoleh nilai signifikan <0,05. Hasil uji statistik nilai pre test dan post test diperoleh rata-rata nilai pre test 91.60 dan post test 100. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pemberian penyuluhan nilai dan prinsip antikorupsi guna mewujudkan desa antikorupsi di desa timpag berpengaruh terhadap pengetahuan dan kesiapan peserta dalam menyongsong desa antikorupsi. Kegiatan penyuluhan dan FGD pengisian instrumen penilaian desa antikorupsi sangat bermanfaat bagi Desa Timpag, terutama Kepala Desa, staf desa timpag dan kepala kewilayahan guna mewujudkan desa antikorupsi, yang dapat diberikan saran bahwa perlu diadakan pendampingan secara berkelanjutan untuk mewujudkan Desa Antikorupsi, terutama pendokumentasian dan sistem yang berintegritas, termasuk diberbagai desa lain agar semakin banyak desa yang siap dan menjadi desa antikorupsi

References

Arwani, A., Wijaya, S., Laitupa, M. F., Mustafa, M. S., Chakim, M. H. R., Pattinaja, E. M., & Andiyan, A. (2023). Contribution of Sharia Accounting Characters in Anti-Corruption Culture. Journal of Intercultural Communication, 22(4), 77–85. https://doi.org/10.36923/jicc.v22i4.46

Hafiz Lasmana. (2017). Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Dan Aparatur Desa (Studi Terhadap Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Panggak Laut Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga). Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN). Vol. 5 No. 2 November Tahun 2017.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ramayasa, I. P., Rupika Jimbara, I. W., Kayun Suwastika, I. W., & Angga Candrawibawa, I. G. (2020). Pelatihan Pemasaran Online pada Mitra Lengis Nyuh di Tabanan. Widyabhakti Jurnal Ilmiah Populer, 2(3), 50-60. https://doi.org/10.30864/widyabhakti.v2i3.197

Rosikah, C. D., & Listianingsih, D. M. (2022). Pendidikan antikorupsi: Kajian antikorupsi teori dan praktik. Sinar Grafika.

Suryani, I. (2017). Penanaman Nilai Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi. Jurnal Visi Komunikasi, 12(2), 306-323. http://dx.doi.org/10.22441/visikom.v12i2.413

Syakur, A., & Muhibbin, A. (2022). Development of Anti-Corruption Learning through Comic Media and Anti-Corruption Poster. Jurnal Basicedu, 6(3), 3875-3881. https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i3.2686

Yulianto, T. (2017). Mewujudkan Desa Nol Korupsi. Suara Merdeka. https:// fisip.undip.ac.id/wp-content/uploads/2017/01/2017_10_10- hal.04_Mewujudkan-Desa-Nol-Korupsi.pdf.

Yusniawati, Y., Lewar, E., Putra, I., & Putra, K. (2023). Peningkatan Pengetahuan dalam Deteksi Dini Henti Jantung pada Orang Dewasa dan Pelatihan Resusitasi Jantung Paru (Aha 2020) pada Siswa Anggota Palang Merah Remaja (PMR) di SMK Kesehatan PGRI 1 Denpasar. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 6(3), 895-906. https://doi.org/10.33024/jkpm.v6i3.8502

Yusniawati, Y., Putra, I., & Robani, A. (2022). Promosi Kesehatan dalam Meningkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Satgas Covid 19 dalam Penyebaran Covid 19 di Paroki Roh Kudus Babakan Desa Canggu Kabupaten Badung Bali. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 5(4), 1035-1043. doi:https://doi.org/10.33024/jkpm.v5i4.4796

Published
2023-04-30
How to Cite
Bhandesa, A. M., Sutrisna, I. P. G., Rastiti, I. A. A. and Prastini, N. W. W. (2023) “PKM Penyuluhan Nilai Dan Prinsip Antikorupsi Guna Mewujudkan Desa Antikorupsi Di Desa Timpag Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan”, Jurnal Aplikasi dan Inovasi Iptek, 4(2), pp. 107-114. doi: 10.52232/jasintek.v4i2.106.