Pendampingan Hukum Dalam Program Rehabilitasi Narkoba Bagi Warga Negara Asing Di Yayasan Kasih Karunia Bali

  • Ni Putu Noni Suharyanti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Lis Julianti Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Kadek Apriliani Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Putu Angga Pratama Sukma Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Abstract

Guna mengefektifkan pelaksanaan rehabilitasi narkoba bagi pecandu, Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Yayasan Rehabilitasi Narkoba. Salah satu Yayasan yang membuka jasa layanan untuk pusat informasi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, konseling, adiksi dan rehabilitasi di Bali adalah Yayasan Kasih Karunia Bali. Yayasan ini berdiri sejak tahun 2022 dan berlokasi di Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan. Terdapat beberapa permasalahan prioritas yang dialami oleh Yayasan Kasih Karunia Bali khususnya dalam penanganan program rehabilitasi untuk klien yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) salah satunya adalah bidang pendampingan hukum, dimana Yayasan Kasih Karunia Bali selaku mitra Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) kesulitan dalam menyusun dokumen hukum seperti kontrak dan legal advice penanganan rehabilitasi klien narkoba yang berstatus WNA serta minimnya pengetahuan mitra perihal keimigrasian WNA yang terjerat kasus narkoba, sehingga hal tersebut membuat mitra kurang maksimal memberikan pelayanan di bidang hukum bagi WNA yang menjalani program rehabilitasi ditempatnya. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka kegiatan PkM yang dilaksanakan bekerjasama dengan mitra bertujuan agar mitra mampu meningkatkan kinerja layanan konsultasi dan pelayanan optimal bagi WNA yang akan menjalani rehabilitasi narkoba baik melalui melalui metode pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan hukum sekaligus membantu Pemerintah untuk mewujudkan generasi bersih bebas narkoba

References

Badan Narkotika Nasional. 2023. Penggunaan Narkotika di Kalangan Remaja Meningkat” (On-line). Jakarta: BNN. https://bnn.go.id/penggunaan-narkotika-kalangan-remaja-meningkat/

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. 2023. Sistem Informasi Tanggap Pelayanan (SIGAP) BNN Provinsi Bali, “Program Unggulan”. Bali: BNN Provinsi Bali. https://sigapbnnpbali.bnn.go.id/program-unggulan

Citranu. 2020. Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Hukum Pidana Adat Dayak Ngaju. Moralty: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).

Kompas.com. 2023. BNN Bali Sebut Kasus Narkoba Meningkat Selama Pandemi Covid-19. Jakarta: Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2020/11/16/15271211/bnn-bali-sebut-kasus-narkoba-meningkat-selama-pandemi-covid-19?page=all

Krisnanta, K. A. 2020. Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Melalui Pararem Desa Adat Pancasari. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1).

Hadiman. 2005. Pengawasan Serta Peran Aktif Orang Tua dan Aparat Dalam Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Badan Kerjasama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama (BERSAMA).

Hamzah, A. 1994. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Sinar Grafika.

Makarao, & Taufik, M. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nasution, Z. 2007. Memilih Lingkungan Bebas Narkoba. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Oktora, A. P., & Tegnan, H. Strategy for Implementing Operations to Handle the Crime of Narcotics. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 1(3).

Presiden Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009

Sasangka, H. 2023. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Jakarta: Mandar Maju.

Published
2024-04-30
How to Cite
Suharyanti, N. P. N., Julianti, L., Apriliani, K. and Sukma, P. A. P. (2024) “Pendampingan Hukum Dalam Program Rehabilitasi Narkoba Bagi Warga Negara Asing Di Yayasan Kasih Karunia Bali”, Jurnal Aplikasi dan Inovasi Iptek, 5(2), pp. 122-133. doi: 10.52232/jasintek.v5i2.147.